Narkoba, Restu Sinaga Divonis 6 Bulan Jalani Rehabilitasi

Sidang Pembelaan Restu Sinaga | PT Solid Gold Berjangka Pusat

PT Solid Gold Berjangka Pusat
Restu sendiri mengaku lega dengan putusan dari majelis hakim. Ia mengatakan sudah sesuai dengan keinginannya. “Iya sudah lega. Sudah sesuai lah,” kata Restu.

Baik Restu Sinaga maupun kuasa hukum menyatakan hal yang senada. Putusan tersebut sudah sesuai dengan harapan mereka selama ini. “Iya, pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tukas Jaswin, kuasa hukum Restu.

“Dan (terdakwa) harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana,” sambung sang Hakim Ketua, Asiadi Sembiring.

Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun tim kuasa hukum Restu tidak berniat untuk mengajukan banding. Kedua belah pihak langsung saling bersalaman dan keluar secara beriringan dari ruang sidang.

Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan narkotika,” ujar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Restu Sinaga sudah final. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membacakan putusan terhadap kasus yang membelit aktor tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Asiadi Sembiring menyatakan bahwa Restu Sinaga terbukti bersalah atas penyalahgunaan narkotika. Namun, bukan hukuman bui yang diputus untuk Restu.

Perasaan Restu Sinaga Atas Vonis Hakim | PT Solid Gold Berjangka Pusat

PT Solid Gold Berjangka Pusat

Iya pokoknya sudah sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tandas Jaswin, yang berdiri di sebelah Restu.

Sebelumnya, Restu sempat dikenakan dakwaan berlapis dari Jaksa Penuntut Umum dan membuatnya terancam mendekam dibalik sel tahanan.

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin Asiadi Sembiring akhirnya memutuskan untuk memberikan hukuman rehabilitasi lewat dakwaan ketiga yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum berupa pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika.

Restu dinyatakan bersalah, lantaran ia dalam keadaan sadar mengontrol penggunaan narkoba yang selama ini ia lakukan. Pria berusia 42 tahun itu dihukum rehabilitasi selama 6 bulan.

Restu menuturkan, dirinya lega dan menganggap putusan itu sudah sesuai dengan apa yang ia inginkan.

“Iya sudah lega. Sudah sesuai (dengan yang diinginkan) lah,” ujar Restu sembari tersenyum, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (5/1/2017).

Senada dengan Restu, Jaswin Damanik selaku kuasa hukum juga mengulurkan lega.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan hukuman rehabilitasi atas perkara narkotika yang menjerat aktor Restu Sinaga.

Restu Sinaga Divonis Bersalah, Ini Hukumannya | PT Solid Gold Berjangka Pusat

PT Solid Gold Berjangka Pusat
Mendengar putusan dibacakan ketua hakim, Restu Sinaga yang mengenakan kemeja putih tampak menghela nafas. Restu pun bersalaman dengan semua Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

Pihak Restu juga tidak mengajukan banding atas keputusan vonis yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim.

Restu Sinaga ditangkap Satnarkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya, kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada 2 Juni 2016.

Restu Sinaga ditangkap dengan barang bukti berupa 10,75 gram ganja, 26 butir pil Happy Five, 17 butir pil Dumolid dan empat bungkus plastik sisa kokain.

Hakim menilai keputusan tersebut sudah dipertimbangkan seadil-adilnya. Restu Sinaga dinyatakan bersalah mengonsumsi narkoba, padahal ia sadar akan risikonya.

Sikap Restu sebagai pribadi yang sopan selama berada di persidangan, juga mendapat pandangan positif dari hakim.

Selain itu, janji Restu untuk berhenti konsumsi narkoba juga menjadi pertimbangan hakim.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pimpinan Asiadi Sembiring.

“Menyatakan terdakwa (Restu Sinaga) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan narkotika dan harus menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama enam bulan di Yayasan Mitra Kencana,” ucap Asiadi Sembiring di ruang sidang.

Setelah menjalani proses panjang, Restu Sinaga, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Kamis (5/1) siang, dinyatakan bersalah. Ia divonis menjalani rehabilitasi medis selama enam bulan.

 

Solid Gold Berjangka

About Tia Ratna

24 yrs old Executive Secretary Benetta Ramelet, hailing from Lakefield enjoys watching movies like Death at a Funeral and Netball. Took a trip to Archaeological Site of Cyrene and drives a McLaren M16C.
This entry was posted in PT. Solid Gold Berjangka Pusat and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a comment